. Masih Efektifkah Ujian Nasional ???? | MatFis

Hal yang menjadi “momok” bagi siswa-siswa adalah ujian nasional. Bagaimana tidak?standar nilai yang ditetapkan pemerintah pun terus mengalami kenaikan. UAN (ujian akhir nasional) pada tahun 2004 menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Kontroversi tentang UAN diawali oleh munculnya penolakan sekelompok masyarakat terhadap kebijakan kenaikan batas kelulusan dari 3,01 pada tahun 2003 menjadi 4,01 pada tahun 2004. Pada tahun 2006/2007 kebijakan tersebut menjadi naik menjadi 4.51 dan pada tahun ajaran 2007/2008 manjadi 5.00 dengan 6 mata pelajaran yang harus di UN-kan. Ditambah lagi pada ujian nasional pada tahun 2010 ini, pemerintah telah menaikkan standar kelulusan siswa menjadi 5,5, tanpa memperbaiki infrastruktur pendidikan yang belum merata di Indonesia.
Ujian Nasional merupakan salah satu jenis penilaian yang diselenggarakan pemerintah guna mengukur keberhasilan belajar siswa. Namun, apakah pelaksanaannya sudah efektif untuk bisa mengukur tingkat pemahaman siswa? Di satu pihak ada yang setuju, karena dianggap dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya ujian nasional, sekolah dan guru akan dipacu untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya.
Namun, ada juga pihak yang tidak setuju. Bagaimana tidak? Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN, yaitu aspek pedagogis, aspek yuridis, aspek sosial dan psikologis, dan aspek ekonomi.
Pertama, aspek pedagogis. Ada tiga fondasi pengembangan SDM dalam perspektif ajaran Islam, yaitu aspek afektif/sikap (ihsan), aspek kognitif/pengetahuan (iman), dan aspek psikomotorik/keterampilan (Islam). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu aspek kognitif/pengetahuan (iman), sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
Sering kita dapati kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan ujian nasional itu sendiri, baik dilakukan oleh peserta ujian maupun dari pihak pengajar (guru). Dari kasus ini, sudah terbukti bahwa pencapaian hasil lebih diutamakan ketimbang memerhatikan sikap dan keterampilan para siswanya. Jika hal ini terus dibiarkan, maka output dari dunia pendidikan tidak akan sesuai dengan yang diharapkan.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.” Ujian Nasional hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Tentu hal ini tidak bisa dijadikan acuan bagi semua siswa di Indonesia. Sekolah-sekolah yang berada di daerah pedalaman tentu memiliki standar yang berbeda dengan sekolah-sekolah yang berada di daerah pusat kota karena infrastruktur dan aksesnya pun berbeda sehingga akan memengaruhi output dari masing-masing sekolah.
Seharusnya sistem pendidikan lebih ditekankan pada pelaksanaan proses pendidikan, seperti peningkatan dan pemerataan kualitas pengajar, peningkatan fasilitas belajar, perpustakaan dan laboratorium. Proses belajar dirancang lebih atraktif dan edukatif yang mengacu kepada peningkatan aspek afektif/sikap (ihsan) dan aspek psikomotorik/keterampilan (Islam), bukan hanya aspek kognitif/pengetahuan (iman) saja.  Proses belajar harus mampu memotivasi siswa untuk belajar mandiri tidak hanya bergantung kepada pengajar sebagai sumber ilmu, namun siswa harus termotivasi untuk mengembangkan pengetahuannya melalui berbagai sumber bacaan. Serta yang paling penting adalah mengubah pola pikir siswa bahwa belajar bukan hanya sekedar lulus dan mendapat nilai bagus, tapi proses belajar harus mampu membentuk sikap untuk kehidupan yang lebih baik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Beberapa ahli psikologi mengatakan bahwa motivasi manusia untuk belajar datang dari keinginan mereka untuk mencari tahu, ingin mengerti, dan keinginan mengembangkan diri. Jadi motivasi yang mucul dalam diri siswa untuk belajar tidak datang dari nilai yang mereka peroleh pada akhir proses pembelajaran, tapi muncul dari kesenangan dan keaktifan mereka selama proses pembelajaran (internal motivation). Selain itu motivasi dari luar (external motivation) juga ikut mempengaruhi, siswa dapat termotivasi melalui adanya penghargaan (reward), tapi  tidak akan termotivasi melalui sangsi (punishment). Dengan adanya ujian nasional, motivasi belajar itu “dipaksa” muncul hanya untuk mengejar standar kelulusan yang telah dibuat.
Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Pelaksanaan ujian nasional telah mengeluarkan biaya yang mahal dan tidak efektif. Biaya ujian nasional yang mahal telah dinodai dengan perilaku-perilaku kecurangan yang terjadi di lapangan sehingga dana yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, ternyata perilaku kecurangan yang terjadi di lapangan sudah terjadi berulang-ulang walaupun upaya-upaya pencegahan terus dilakukan. Tidak hanya peserta ujian saja yang melakukan kecurangan, tetapi dari pihak pengajar (guru) pun ikut ambil bagian. Guru-guru yang mengiginkan semua anak didiknya lulus di ujian nasional melakukan upaya apapun untuk membantu kelulusan, termasuk kecurangan.
Seolah sudah membudaya, budaya kecurangan saat ujian nasional sulit untuk diberantas karena dari faktor internal sekolahnya sendiri pun ikut berbuat kecurangan. Banyak terjadi kebocoran soal, SMS-SMS kunci jawaban yang beredar ternyata ada yang hampir 90% cocok dengan kunci jawaban yang asli. Jika sudah begini, masihkah pemerintah menggunakan sistem ujian nasional untuk menentukan kelulusan?masihkah pemerintah menggunakan hanya 3 hari ujian sebagai standar kelulusan dari 3 tahun sekolah?Jika tidak segera dibenahi, maka output dari sistem pendidikan di Indonesia tidak akan berkembang dan mustahil akan melahirkan generasi-generasi penerus yang cerdas secara intelektual dan sikap.
Jika pembenahan sistem dan proses pendidikan telah dilakukan dengan baik dan pengembangan kualitas guru dan pendistribusian fasilitas pendidikan sudah merata di seluruh negeri, baru pemerintah bisa menuntut kualitas pendidikan melalui patokan nilai hasil ujian nasional. Jika merasa belum cukup, maka tuntutan yang ada akan membebani rakyat miskin di pelosok negeri. Jadi yang diperlukan oleh pengatur kebijakan adalah berfikir logis, bijak, dan memenuhi rasa keadilan. Jangan sampai kebijakan yang ada hanya akan mengubur impian dan harapan anak bangsa untuk hidup lebih baik.
Diambil dari http://rizaldp.wordpress.com/2010/04/01/masih-efektifkah-ujian-nasional/


1 komentar to "Masih Efektifkah Ujian Nasional ????"

Posting Komentar